Rabu, 28 November 2018

Cara Bersikap Bijak Terhadap Nubuat Akhir Zaman yang Dianjurkan

Bahasan seputar akhir zaman saat ini tidak bisa dipungkiri banyak menarik perhatian semua kalangan. Dari pejabat hingga masyakarat awam. Dari yang ekstrim kiri hingga yang ekstrim kanan.
Cara Bersikap Bijak Terhadap Nubuat Akhir Zaman yang Dianjurkan
Nubuat Akhir Zaman / Cara Bersikap Bijak
Dari kaum islamophobi yang menganggap kajian akhir zaman adalah ciri khas narasi kaum ekstrimis teroris, hingga mereka yang menolak dan menganggap para pengkajinya sebagai para peramal masa depan.

إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيْلَةٌ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ

Jika hari Kiamat terjadi sedang di tangan salah seorang dari kalian ada tunas pohon kurma, jika dia mampu untuk tidak berdiri sampai dia selesai menanamnya, maka hendaklah dia mengerjakannya.[1]

Ada banyak hal yang harus kita luruskan terkait beberapa hal salah kaprah sebagian kaum muslimin dalam menyikapi hadits hadits akhir zaman.

Tidak bisa dipungkiri bahwa bangsa Barat (PBB dan Amerika) melalui program Prevent Violent of Extrimism telah memasukkan narasi akhir zaman sebagai bahasan yang perlu di waspadai dan dicegah. Sebagaimana mereka juga mewaspadai narasi lain semisal jama’ah, imamah, bai’at, khilafah atau daulah.

Barat menganggap narasi akhir zaman tidak bisa dipisahkan dari bahasan imam Mahdi dan Nabi Isa dengan khilafah rasyidahnya. Juga tentang kemenangan Islam di akhir zaman,. Tentang perang malhamah al kubra yang menghancurkan Romawi modern setelah sebelumnya Persia Raya dikalahkan.

Narasi akhir zaman juga identik dengan kehancuran Yahudi dan dominasi ajaran Islam di seluruh dunia. Yang pasti, narasi akhir zaman tidak bisa dipisahkan dari janji-janji kemenangan umat Islam atas semua lawan.

Dalam ini, umat Islam ingin dijauhkan dari bahasan narasi akhir zaman yang benar. Akidah tentang janji kemenangan Umat Islam di akhir zaman tidak boleh menjadi keyakinan.

Mereka ingin umat Islam lemah di hadapan lawan, bahkan menjadi keharusan bagi mereka untuk masuk dalam barisan lawan demi kemaslahatan duniawi mereka.

Jika fenemonenya seperti ini, maka menjadi keharusan bagi umat Islam untuk terus mengkaji dan mendalami keyakinan yang  hendak ‘dimusnahkan” ini. Wajib bagi mereka untuk melawan propaganda anti nubuat akhir zaman.

Umat Islam harus senantiasa mengobarkan semangat dan keyakinan akan janji kemenangan syari’at Allah di akhir zaman. Bukan hanya sebatas semangat dan yakin, namun umat Islam juga wajib untuk menempuh sunnah kauniyah akan hadirnya janji kemenangan itu.

Sebab, walaupun janji Allah akan kemenangan agama-Nya adalah sebuah keniscayaan, namun Allah akan memberikan janji kemenangan itu kepada mereka yang mau menepati perintahnya. Allah berfirman:

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam).

Dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nuur [24]: 55)

Namun, walau bahasan narasi akhir zaman telah menjadi ancaman musuh-musuh Islam, di sisi lain narasi akhir zaman juga bisa menjadi bumerang bagi umat Islam. Salah kaprah dalam menyikapi nubuat akhir zaman bisa membuat sebagian Umat islam menjadi apatis dan tidak realistis dalam memandang kehidupan.

Jika sebagian umat Islam ada yang skeptis dengan hal hal yang bersifat nubuat akhir zaman, namun ada juga yang menjadikan bahasan akhir zaman sebagai rujukan dan ‘panduan teknis’ beramal.

Beratnya menghadapi fitnah akhir zaman membuat mereka menjauhi hal hal yang dianggap ‘terlalu sibuk’ mengurusi dunia. Ada yang kemudian memilih untuk uzlah dengan menjual asset assetnya. Ada yang tidak tertarik untuk melanjutkan kuliahnya.

Ada yang sudah tidak lagi bergairah untuk memperbaiki kwalitas dan kwantitas ekonominya. Yang pasti, karena kiamat sudah dekat, maka semua hal yang berbau duniawi mereka jauhi.

Mari kita perhatikan bagaimana nabi berpesan agar kaum muslimin tetap bersemangat untuk menyongsong akhir zaman dengan torehan amal nyata dan prestasi yang boleh jadi mereka tidak bisa menikmatinya.

Rasulullah saw bersabda, “Jika hari Kiamat terjadi sedang di tangan salah seorang dari kalian ada tunas pohon kurma, jika dia mampu untuk tidak berdiri sampai dia selesai menanamnya, maka hendaklah dia mengerjakannya.[2]

Abdullah bin Salam RA berkata:

إِنْ سَمِعْتَ بِالدَّجَالِ قَدْ خَرَجَ وَ أَنْتَ عَلَى وَدِيَّةٍ تَغْرِسُهَا, فَلاَ تَجْعَلْ أَنْ تُصْلِحَهُ, فَإِنَّ لِلنَّاسِ بَعْدَ ذَلِكَ عَيْشًا

“Jika engkau mendengar bahwa Dajjal telah keluar sedangkan kamu sedang menanam bibit kurma maka janganlah kamu tergesa-gesa dalam penanamannya, karena masih ada kehidupan setelah itu bagi manusia.”

Yang jelas, sebelum datangnya kiamat kubra yang memusnahkan alam semesta, masih ada satu fase akhir yang akan dilewati umat Islam. Itulah fase kejayaan umat Islam dengan tegaknya Khilafah rasyidah ‘ala minhaji nubuwwah.

Tegaknya kejayaan ini tentu tidak sim salabim, ada sunnatullah namun juga lekat dengan sunnah kauniyah. Memang tanpa kita terlibat sekalipun, janji kemenangan dan kejayaan Islam itu pasti akan tiba.

Namun, yang justru kita khawatirkan adalah, dalam posisi seperti apakah ketika janji itu menghampiri kehidupan kita. Betapa menyedihkan manakala hari yang dijanjikan itu tiba, lalu kita menjadi manusia malang yang terlewat dari banyak kesempatan untuk menyuguhkan kwalitas amal terbaik, lantaran keteledoran kita dalam menyiapkan bekal. Wallahul musta’an

[1] HR. Ahmad, hadits no. 12907 [Al-Musnad (3/222)]; Al-Adawi berkata, “Hadits ini shahih.” [Shahîh Al-Musnad (563)].
2] HR. Ahmad, hadits no. 12907 [Al-Musnad (3/222)]; Al-Adawi berkata, “Hadits ini shahih.” [Shahîh Al-Musnad (563)]. (samirmusa/ Sudah pernah tayang di arrahmah.com)

Perempuan Muslim Pertama Di Negara Bagian Amerika Serikat Yang Memenangkan Pemilu

Perwakilan negara bagian Minnesota, Ilhan Omar, terpilih menjadi perempuan muslim pertama di Kongres. Dia memenangkan pemilihan penuh dengan jumlah telak di Distrik Kongres ke-5 di Minnesota --kawasan Minneapolis yang sebelumnya diwakili oleh Keith Ellison-- pada Selasa, 6 November 2018 waktu setempat.

Omar --yang merupakan seorang mantan pengungsi Somalia berusia 36 tahun-- mengalahkan perwakilan Partai Republik, Jennifer Zielinski, yang sama-sama memperebutkan posisi Ellison.

Distrik tersebut, yang meliputi Minneapolis dan beberapa daerah pinggiran di sekitarnya, dibanjiri dengan warna biru gelap. Ilhan Omar memperoleh 78,4% suara (264.381 pemilih), sedangkan Zielinski hanya mengantongi 21,6% suara (72.852 pemilih).
Perempuan Muslim Pertama Di Negara Bagian Amerika Serikat Yang Memenangkan Pemilu
Ilhan Omar /Perempuan Muslim Pertama Memenangkan Pemilu
Sementara itu, Omar diperkirakan akan dilantik sebagai anggota Kongres pada bulan ini, namun kepastian tanggalnya belum ditentukan.

Dalam kampanyenya, Omar berjanji untuk memberikan kesetaraan merata pada semua rakyat di wilayah tersebut, termasuk biaya pengobatan yang terjangkau, upah minimum US$ 15 (Rp 220.000), dan kuliah gratis.

Saat ditanya mengenai motif yang melatarbelakangi dirinya untuk terlibat dalam Dewan perwakilan, perempuan yang mengenakan hijab tersebut menegaskan bahwa itu semua datang karena adanya "ketakutan politik" publik atas kebijakan Donald Trump.

"Distrik ini adalah distrik yang sangat optimistis untuk memastikan nilai-nilai progresif penduduknya terwakili (di Kongres)," kata Ilhan Omar dalam wawancara dengan MinnPost, seperti dikutip dari Vox, Rabu (7/11/2018).

"Dan mereka tahu bahwa satu-satunya cara adalah tak hanya dengan mengirimkan seseorang ke Washington, tetapi juga memikirkan langkah progresif lainnya di Washington," lanjutnya.

Omar sebelumnya sudah mencetak sejarah baru pada Selasa, 14 Agustus 2018, dengan memenangi putaran pertama dalam pemilihan Distrik Kongres ke-5 di Minnesota (Minnesota's 5th Congressional District).

Dia juga pernah menjadi perhatian internasional pada 2016, sebab dia adalah warga negara Somalia pertama yang terpilih menjadi anggota legislatif negara bagian, yakni Minneapolis.

Lahir pada 1982 dan dibesarkan di Raas Cabaad, Somalia, Ilhan Omar dan keluarga meninggalkan Tanah Airnya pada awal perang sipil tahun 1991. Mereka bahkan sempat merasakan tinggal di sebuah kamp pengungsi Kenya selama beberapa tahun.

Omar beserta dan keluarganya lalu beremigrasi ke Amerika Serikat, ketika dia berusia 12 tahun. Kemudian mereka menetapkan untuk melanjutkan hidup di Minneapolis.

Ketika menginjakkan kaki di Amerika Serikat, Omar belajar bahasa Inggris hanya dalam waktu tiga bulan. Sebagai seorang wanita Muslim, Omar memiliki potensi untuk menjadi salah satu dari beberapa wanita Islam lainnya yang terpilih di Kongres.

Ibu dari tiga anak yang juga tinggal di Minnesota selama dua dekade ini, adalah salah satu dari sejumlah kandidat Muslim yang mencalonkan diri pada tahun 2018. Muslimah lainnya yang diprediksi terpilih sebagai anggota Kongres adalah Rashida Tlaib. Artikel ini sudah pernah tayang di https://www.liputan6.com

Rabu, 01 Agustus 2018

MERAIH HAJI MABRUR || TANDA-TANDA HAJI MABRUR

MERAIH HAJI MABRUR || TANDA-TANDA HAJI MABRUR || Kita sering mendengar istilah haji mabrur dalam keseharian kita. Ucapan doa kita kepada saudara-saudara kita yang akan pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dengan kalimat, “semoga menjadi haji yang mabrur” bukanlah istilah yang baru bagi kita.
MERAIH HAJI MABRUR || TANDA-TANDA HAJI MABRUR
Masjidku

Namun tahukah kita apa makna sesungguhnya dari istilah haji mabrur ini? Apa makna dan pengertian yang terkandung dibalik kata haji mabrur itu? Apa saja tanda-tandanya hingga seseorang bisa dikatakan telah meraih haji mabrur itu? Dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana cara atau kiat untuk meraih haji mabrur itu?

“Dan tidak ada ganjaran lain bagi haji mabrur (haji yang baik) selain surga." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmdizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik)

Hadis di atas, selain merupakan kabar gembira, juga merupakan peringatan bagi saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci, yaitu agar melaksanakan ibadah hajinya dengan ikhlas dan benar (sesuai tuntunan Rasulullah Saw.), serta taat pada setiap Ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah adalah syarat mutlak untuk semua ibadah, termasuk haji. Sebab, sebagaimana dikatakan Imam al-Fudhail bin 'Iyadh, ibadah tidak akan diterima bila tidak dikerjakan dengan cara yang benar, meskipun disertai dengan sikap ikhlas.

Demikian pula bila tidak dilakukan dengan ikhlas, sekalipun itu dengan cara yang benar. Agar diterima, ibadah harus dikerjakan secara ikhlas sekaligus benar. Ikhlas demi Allah, dan benar berdasarkan sunnah Rasulullah. Jadi, penilaiannya bukan pada kuantitas tapi kualitas, yaitu ikhlas dan sesuai sunnah Rasulullah.

Untuk itu, hal pertama yang harus diperhatikan seorang muslim untuk meraih haji mabrur adalah meniatkan hajinya semata-mata karena Allah, bukan karena tujuan lain! Ia harus menghilangkan sama sekali perasaan riya’ (ingin dilihat orang) dan sum'ah (ingin menjadi buah bibir orang).

Rasulullah menjelaskan, riya’ adalah ”syirkul ashgar” (bentuk kemusyrikan yang paling kecil). Dalam hadis riwayat Imam Ibnu Khuzaimah, Rasulullah menjelaskan bahwa orang-orang yang riya’ dalam menghafal al-Qur'an, bersedekah, dan berjihad akan menjadi kayu bakar pertama api neraka.

Berpijak pada semangat hadis ini, tidak menutup kemungkinan orang yang pergi haji karena riya’ akan mengalami nasib yang sama. Adapun orang yang sum'ah, di akhirat nanti akan diumumkan di hadapan semua makhluk Allah sebagai orang yang kecil dan hina.

Keikhlasan yang dituntut di sini adalah keikhlasan yang konsisten. Tak hanya ketika akan berangkat, tapi di tengah-tengah dan sesudah pelaksanaan haji pun seorang muslim yang berharap haji mabrur harus tetap menjaga keikhlasannya. Tidak gampang bagi kita dan tidak sulit bagi setan untuk merusak keikhlasan kita dari pintu mana pun. Karena itu, bila sedikit saja timbul perasaan tidak ikhlas di hati, segeralah ingat dan meminta ampun kepadaNya.

Hal kedua yang perlu diperhatikan seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur adalah kesesuaian amalan-amalan haji yang dilaksanakannya dengan tuntunan Rasulullah. Rasulullah pernah bersabda, "Contohlah cara manasik hajiku!" (HR Muslim).

Dengan demikian, seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur harus mengetahui dengan benar apa saja rukun, kewajiban, sunnah, dan larangan haji yang diajarkan Rasulullah. Berbeda halnya bila kita mengikuti tuntunan Rasulullah, maka jaminannya adalah Allah sendiri.

Di sini, pengetahuan terhadap amalan-amalan haji yang sesuai tuntunan Rasulullah adalah hal mutlak. Haji mabrur tidak akan diraih bila seseorang tidak mengetahui dengan benar apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkannya ketika berada di tanah suci.

Di antara tuntunan lain yang diajarkan Rasulullah adalah berhaji dengan harta yang baik. Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik." (HR. Muslim)

Secara umum, ibadah tidak akan diterima jika kita memanfaatkan sarana ibadah dari sumber-sumber yang tidak halal. Kelanjutan hadis di atas menegaskan hal ini. Rasulullah berkata, "Bagaimana mungkin akan dikabulkan, doa orang yang makanannya, minumannya, pakaiannya, dan pendapatannya haram, sekalipun ia terus menerus menengadahkan tangannya ke langit."

Hal ketiga yang harus diperhatikan seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur adalah patuh pada setiap perintah dan larangan Allah. Tak hanya perintah dan larangan yang berkaitan dengan haji tapi juga perintah dan larangan Allah secara umum. Ini kewajiban seorang muslim kapan dan di mana pun ia berada.

Istilah "haji mabrur" sendiri, menurut sebagian ulama berarti "haji yang di dalamnya tidak ada maksiat atau haji yang baik". Di dalam surat al-Baqarah ayat 177, al-Qur'an menyebut al-birr (asal kata mabrur, yang artinya kebaikan) sebagai kebaikan yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal. Dalam pengertian ini, haji mabrur adalah haji yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan baik dengan Allah dan lingkungan sekitarnya.

Namun begitu, kita memang tidak bisa menilai apakah seseorang itu benar-benar mencapai haji mabrur atau tidak. Itu hak Allah. Namun kita bisa mengenali ciri-ciri orang yang meraih haji mabrur, antara lain, perubahan pribadi ke arah yang positif. Perubahan ini mencakup hubungan vertikal (dengan Allah) dan horizontal (dengan lingkungan sekitar), juga mencakup kualitas ibadah jasmani dan rohani.

Bila tadinya tidak pernah beribadah, menjadi rajin beribadah. Bila sudah rajin beribadah, menjadi lebih rajin lag. Bila tadinya pendendam, menjadi pemaaf. Bila tadinya pemaaf, menjadi lebih pemaaf, dan seterusnya.

Perubahan ini pada dasarnya disebabkan oleh  penghayatan dan pemaknaan terhadap ibadah haji itu sendiri. Di dalam surat al-Hajj ayat 58, Allah menjelaskan salah satu tujuan haji: "Agar mereka (orang-orang yang melaksanakan haji) menyaksikan manfaat-manfaat bagi mereka." Wallahualam.
Penulis : Amar Makruf


KILAS BALIK SEJARAH IBADAH QURBAN || SEJARAH IBADAH QURBAN HAJI

KILAS BALIK SEJARAH IBADAH QURBAN || Sejarah qurban itu dibagi menjadi tiga, yaitu : zaman Nabi Adam A.s; zaman Nabi Ibrahim As; dan pada zaman Nabi Muhammad S.A.W.
KILAS BALIK SEJARAH IBADAH QURBAN || SEJARAH IBADAH QURBAN HAJI
Artikel Dan Materi

Pertama pada zaman Nabi Adam A.s. Qurban dilaksanakan oleh putra-putranya yaitu bernama Qabil dan Habil. Kekayaan yang dimiliki oleh Qabil mewakili kelompok petani, sedang Habil mewakili kelompok peternak. Saat itu sudah mulai ada perintah, siapa yang memiliki harta banyak maka sebagian hartanya dikeluarkan untuk qurban.

Sebagai petani si Qabil mengeluarkan kurbannya dari hasil pertaniannya dan sebagai peternak si Habil mengeluarkan hewan-hewan peliharaanya untuk kurban, untuk siapa semua itu diqurbankan, padahal waktu itu manusia belum banyak. Diterangkan dalam sejarah, harta yang diqurbankan itu disimpan di suatu tempat yaitu di Padang Arafah yang sekarang menjadi napak tilas bagi para jemaah haji.

Baik buah-buahan yang diqurbankan si Qabil maupun hewan ternak yang diqurbankan si Habil, dari kedua orang tersebut mempunyai sifat berbeda. Si Habil mengeluarkan hewan diqurbankan dengan tulus ikhlas. Dipilih hewan yang gemuk dan sehat, dan dia taat terhadap petunjuk ayahnya Nabi Adam.Berbeda dengan si Qabil, Dia memilih buah-buahan yang jelek-jelek dan sudah afkiran.

Ketika keduanya melaksanakan qurban, ternyata yang habis adalah qurban yang dikeluarkan oleh si Habil sementara buah-buahan yang dikeluarkan si Qabil tetap utuh, tidak berkurang. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27 : "Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari meraka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil), Ia berkata : "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Kedua,  pada zaman Nabi Ibrahim As.  Asbabun Nujul atau latar belakang sejarahnya ketika nabi Ibrahim bermimpi (ruyal Haq). Dalam impiannya ia mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail dan sampai di Mina beliau menginap, beliau mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah malamnya di Mina, masih bermimpi yang sama juga. Betapa ujian Berat kepada Nabi Ibrahim as. Supaya menyembelih putra kesayangannya. Itulah yang dijelaskan dalam surat Ash-Shaffaat ayat 102.

Setelah terjadi dialog dengan putranya. Ibrahim mengajak putranya Nabi Ismail, kira-kira antara ratusan meter dari tempat tinggalnya (Minah), baru lebih kurang 70-80 meter berjalan, setan menggoda istrinya Siti Hajar: "Ya Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail yang sedang tumbuh dan menggemaskan itu?".

Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT, ditempat itulah dimana pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah bagi jemaah haji disuruh melempar batu dengan membaca : Bismillahi Allahu Akbar. Hal tersebut mengandung arti bahwa kita melempar setan atau sifat-sifat setan yang ada di dalam diri kita. Akhirnya tibalah mereka di Jabal Qurban kira-kira 200 meter dari tempat tinggal Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, sebagaimana di firmankan oleh Allah didalam surat ASH-Shaffaat ayat 103-107:

"Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik". Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar ".

Dan yang ketiga, dalam Zaman Nabi Muhammad SAW. Masalah kurban diceritakan kembali yaitu di dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 "Se-sungguhnya Kami telah memberikan kepadanya nikmat yang banyak, Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan Berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus". Berbicara tentang kenikmatan, Allah mengingatkan:

"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tiadalah dapat kamu mengitungnya" (QS:Ibrahim: 34). Oleh karena itu berkaitan dengan ibadah kurban yang sudah ada sejak Nabi Adam, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad Saw. Allah berfirman: "Dirikanlah shalat karana Tuhanmu dan berqurbanlah", Sholat merupakan hubungan vertikal dengan Allah untuk mensyukuri nikmat Allah. Hubungan antara sesama manusia secara horisontal diwujudkan bahwa setelah shalat Idul Adha yaitu dengan berkurban memotong hewan ternak berupa kambing atau sapi untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Qurban ini merupakan masalah ubudiyah yang bersifat sosial yang berhubungan dengan sesama manusia dengan cara mengorbankan sebagian harta. Maka qurban secara lughatan bahasa dengan berdasarkan pada surat Al-Maidah ayat 27 "Qurban" berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT, untuk mendapatkan ridho serta mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT (surat Al-Kaustar). Waktu berkurban dimulai sejak tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah.

Masa memotong qurban pada tanggal 10 disebut "Yaumul nahar"yaitu hari untuk menyembelih kurban. Sedangkan tanggal 11, 12, 13 dinamakan "yaumul tsyriq" Di luar waktu tersebut bila kita memotong hewan dinamakan sedekah. Maka kalau niatnya berkurban harus dilakukan padan waktu-waktu tersebut, yakni pada tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Wallahu a’lam

JAGALAH DIRI DAN KELUARGA DARI API NERAKA || Renungan Bagi Suami Istri

Kengerian Neraka

Allah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)
JAGALAH DIRI DAN KELUARGA DARI API NERAKA || Renungan Bagi Suami Istri
Musabaqah

Sebuah seruan dari Dzat Yang Maha Agung kepada orang-orang yang beriman, berisi perintah dan peringatan berikut kabar tentang bahaya besar yang mengancam. Seruan ini ditujukan kepada insan beriman, karena hanya mereka yang mau mencurahkan pendengaran kepada ajakan Allah l, berpegang dengan perintah-Nya dan mengambil manfaat dari ucapan-Nya.

Allah perintahkan mereka agar menyiapkan tameng untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka guna menangkal bahaya yang ada di hadapan mereka serta kebinasaan di jalan mereka.

Bahaya yang mengerikan itu adalah api yang sangat besar, tidak sama dengan api yang biasa kita kenal, yang dapat dinyalakan dengan kayu bakar dan dipadamkan oleh air. Api neraka ini bahan bakarnya adalah tubuh-tubuh manusia dan batu-batu. Ia berbeda  sama sekali dengan api di dunia. Bila orang terbakar dengan api dunia, ia pun meninggal berpisah dengan kehidupan dan tidak lagi merasakan sakitnya pembakaran tersebut. Beda halnya bila seseorang dibakar dengan api neraka, na’udzubillah. Karena Allah berfirman:

“Setiap kali nyala api Jahannam itu akan padam, Kami tambah lagi nyalanya bagi mereka.” (Al-Isra’: 97)

“Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka terus merasakan azab.” (An-Nisa’: 56)

“Mereka tidak dibinasakan dengan siksa yang dapat mengantarkan mereka kepada kematian (mereka tidak mati dengan siksaan di neraka bahkan mereka terus hidup agar terus merasakan siksa) dan tidak pula diringankan azabnya dari mereka.” (Fathir: 36) [Al-Khuthab Al-Minbariyyah fil Munasabat Al-‘Ashriyyah, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dengan sub judul Fit Tahdzir minan Nar wa Asbab Dukhuliha, 2/164-165]

Orang yang masuk ke dalam api yang sangat besar ini tidak mungkin dapat lari untuk meloloskan diri, karena yang menjaganya adalah para malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah l terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka serta selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Allah l berfirman:
“Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, yang keras.” (At-Tahrim: 6)

Al-Imam Al-Qurthubi t menjelaskan, “Penjaganya adalah para malaikat Zabaniyah yang hati mereka keras, kaku, tidak mengasihi jika dimohon kepada mereka agar menaruh iba…

Kata ﯨ maksudnya keras tubuh mereka. Ada yang mengatakan, para malaikat itu kasar ucapannya dan keras perbuatannya. Ada yang berpendapat, malaikat tersebut sangat kasar dalam menyiksa penduduk neraka, keras terhadap mereka. Bila dalam bahasa Arab dinyatakan: فُلاَنٌ شَدِيْدٌ عَلَى فُلاَنٍ, maksudnya Fulan menguasainya dengan kuat, menyiksanya dengan berbagai macam siksaan.

Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan adalah sangat besar tubuh mereka, sedangkan maksud ﯨ adalah kuat.

Ibnu Abbas c berkata, “Jarak antara dua pundak salah seorang dari malaikat tersebut adalah sejauh perjalanan setahun. Kekuatan salah seorang dari mereka adalah bila ia memukul dengan alat pukul niscaya dengan sekali pukulan tersebut tersungkur 70.000 manusia ke dalam jurang Jahannam.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/128) Al-‘Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman ibnu Nashir As-Sa’di t berkata menafsirkan ayat ke-6 surah At-Tahrim di atas, 

“Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka, yang disebutkan dengan sifat-sifat yang mengerikan. Ayat ini menunjukkan perintah menjaga diri dari api neraka tersebut dengan ber-iltizam (berpegang teguh) terhadap perintah Allah l, menunaikan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan bertaubat dari perbuatan yang Allah l murkai serta perbuatan yang menyebabkan azab-Nya.

Sebagaimana ayat ini mengharuskan seseorang menjaga keluarga dan anak-anak dari api neraka dengan cara memberikan pendidikan dan pengajaran kepada mereka, serta memberitahu mereka tentang perintah Allah l. Seorang hamba tidak dapat selamat kecuali bila ia menegakkan apa yang Allah l perintahkan terhadap dirinya dan orang-orang yang di bawah penguasaannya, baik istri-istrinya, anak-anaknya, dan selain mereka dari orang-orang yang berada di bawah kekuasaan dan pengaturannya.

Dalam ayat ini pula Allah l menyebutkan neraka dengan sifat-sifat yang mengerikan agar menjadi peringatan terhadap manusia jangan sampai meremehkan perkaranya. Allah l berfirman:

“…Yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (At-Tahrim: 6)

Sebagaimana Allah l berfirman:
“Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah (patung-patung) adalah bahan bakar/kayu bakar Jahannam, kalian sungguh akan mendatangi Jahannam tersebut.”1

Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras. Yaitu akhlak mereka kasar dan hardikan mereka keras. Mereka membuat kaget dengan suara mereka dan membuat ngeri dengan penampilan mereka. Mereka melemahkan penghuni neraka dengan kekuatan mereka dan menjalankan perintah Allah l terhadap penghuni neraka, di mana Allah l telah memastikan azab atas penghuni neraka ini dan mengharuskan azab yang pedih untuk mereka.

Mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Di sini juga ada pujian untuk para malaikat yang mulia dan terikatnya mereka kepada perintah Allah l serta ketaatan mereka kepada Allah l dalam seluruh perkara yang diperintahkan-Nya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 874). Penjagaan Rasulullah terhadap Keluarganya
Rasulullah n sebagai uswah hasanah bagi orang-orang yang beriman telah memberikan arahan dan peringatan kepada kerabat beliau dalam rangka menjaga mereka dari api neraka. Tatkala turun perintah Allah l dalam ayat:

“Berilah peringatan kepada kerabatmu yang terdekat.” (Asy Syu’ara: 214)

Rasulullah n mendatangi bukit Shafa dan menaikinya, lalu menyeru manusia untuk berkumpul. Maka orang-orang pun berkumpul di sekitar beliau. Sampai-sampai yang tidak dapat hadir mengirim utusannya untuk mendengarkan apa gerangan yang akan disampaikan oleh Muhammad n. Rasulullah n kemudian memanggil kerabat-kerabatnya, “Wahai Bani Abdil Muththalib! Wahai Bani Fihr! Wahai Bani Lu’ai! Apa pendapat kalian andai aku beritakan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda dari balik bukit ini akan menyerang kalian. Adakah kalian akan membenarkan aku?” Mereka serempak menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Sungguh aku memperingatkan kalian sebelum datangnya azab yang pedih.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Abbas c)

Aisyah x memberitakan bahwa ketika turun ayat di atas, Rasulullah n bangkit seraya berkata, “Wahai Fathimah putri Muhammad! Wahai Shafiyyah putri Abdul Muththalib! Wahai Bani Abdil Muththalib! Aku tidak memiliki kuasa sedikit pun di hadapan Allah l untuk menolong kalian kelak. (Adapun di kehidupan dunia ini) maka mintalah harta dariku semau kalian.” (HR. Muslim).

Penulis :
Munadir Farhan



Senin, 30 Juli 2018

JEJAK ISLAM DI ITALIA || SISILIA KOTA PERADABAN ISLAM DI ITALIA

Sejarah Islam di Italia bermula pada abad ke-9: ketika Sisilia dan beberapa wilayah di Semenanjung Italia menjadi bagian kekuasaan Ummah Muslim antara tahun 828 (Penaklukan Muslim Sisilia) dan pada tahun 1300 (kehancuran benteng pertahanan Islam terakhir di Lucera, Puglia), Islam hampir tidak ada lagi di Italia sejak zaman penggabungan negara pada tahun 1861 hingga tahun 1970-an, saat gelombang pertama imigran dari Afrika Utara mulai tiba.
JEJAK ISLAM DI ITALIA || SISILIA KOTA PERADABAN ISLAM DI ITALIA
Wikipedia || Peperangan Ostia

Bangsa tersebut, umumnya berasal dari bangsa Berber dan Arab, yang kebanyakan datang dari Maroko. Sebagian juga datang dari Albania, dan beberapa tahun kemudian, mereka juga diikuti oleh orang-orang Mesir, Tunisia, Senegal, Somalia, Pakistan dan lain-lain.

Saat ini, terdapat 60.000 orang berkebangsaan Italia yang beragama Islam. Mereka merupakan orang asing yang menjadi warga negara Italia dan penduduk asli Italia yang memeluk Islam.

Islam tidak secara formal diperkenalkan oleh negara di Italia di samping menjadi kepercayaan terbesar kedua setelah Katolik. Kepercayaan lain termasuk Yahudi dan grup yang lebih kecil seperti Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah dan Gereja Advent Hari Ketujuh, telah disetujui oleh pemerintah Italia. Pengenalan resmi telah memberikan kepercayaan tersebut sebuah kesempatan menguntungkan dari "pajak agama" nasional yang dikenal sebagai Delapan per seribu.
wikipedia || Istana lama Emir: Palazzo dei Normanni

Sejak awal abad ke-7 dan ke-8, sebagian bangsa Lombard, salah satu dari bangsa Jerman yang menguasai sebagian Italia, memilih meninggalkan kepercayaan Arianisme dan memeluk Islam di samping Katolik, sedangkan al-Ankubarti umumnya berjuang sebagai tentara sewaan dalam pasukan Arab di pantai Mediterrania Afrika, khususnya Ifriqiyah-Tunisia, dan juga Saqaliba oleh masyarakat Muslim Arab. Di Palermo Tengah, sebuah distrik diberi nama Saqaliba. Orang Sisilia-Saqaliba terkenal dari abad ke-10 adalah Gawhar Al-Siqilli, seorang pemimpin militer Fatimiyyah dan yang mendirikan Cairo. Orang Sisilia-Saqaliba lain, adalah dari bangsa Slavia Sabir al-Fata, yang menaklukkan Taranto dan Otranto pada tahun 927.

Muslim Arab di Italia || Sejarah Islam di Italia selatan

Serangan Arab pertama terhadap Sisilia-Bizantium pada tahun 652, 667, dan 720 mengalami kegagalan; Syracuse dapat ditaklukkan untuk pertama kalinya untuk sementara waktu pada tahun 708, namun sebuah invasi yang direncanakan pada tahun 740 gagal dilaksanakan karena pemberontakan Berber dari Maghreb yang berlangsung hingga tahun 771 dan perang sipil di Ifriqiyah berlangsung hingga tahun 799. Sardinia bagaimanapun berhasil dikuasai Islam dalam beberapa tahapan pendudukan yang berlangsung pada tahun 711, 720, dan 760 secara berturut-turut. Pulau Italia Pantelleria dapat ditaklukkan oleh bangsa Arab pada tahun 700.

Muslim di Sisilia || Emirat Sisilia

Untuk mengakhiri pemberontakan pasukannya, hakim Aghlabiyyah dari Ifriqiyah mengirimkan para perjuang Arab, Berber, dan Andalusia untuk menaklukkan Sisilia pada tahun 827, 830, dan 875, dengan dipimpin oleh Asad bin al-Furat. Pada tahun 902, hakim Ifriqiyah menjadikan dirinya sendiri untuk memimpin pasukan perang untuk bertempur di pulau tersebut.
wikipedia || San Giovanni degli Eremiti : Simbiosis Arabia - Byzantium - Normandia

Hakim dari Sisilia, yang memberontak melawan Konstantinopel, dijuluki oleh kaum Muslim (disebut Saraken oleh orang Eropa) sebagai penolong. Pada tahun 831 Palermo jatuh ke tangan mereka, kemudian pada tahun 843 diikuti Messina, pada tahun 878 Syracuse, pada tahun 902 Taormina, pada tahun 918 Reggio Calabria di daratan utama, dan pada tahun 964 Rometta, dan yang benteng Bizantium terakhir yang tersisa di Sisilia.

Keberhasilan pertanian Sisilia di bawah kekuasaan Arab menjadikan pertanian tersebut terkenal di bidang ekspor. Seni dan kerajinan tangan menjadi berkembang pesat di kota itu. Palermo, ibu kota Arab di pulau itu, memiliki 300.000 penduduk saat itu, lebih banyak dari hasil penggabungan seluruh kota di Jerman. Pada awal abad ke-11, umat Muslim menjadi setengah populasi Sisilia, dengan bangsa Arab mendominasi utara pulau di sekitar Palermo dan bangsa Berber di area sekitar Agrigento di wilayah selatan.

Peperangan di Ostia tahun 849 mengakhiri serangan Arab ketiga di Roma.

Emirat di Apulia

Dari Sisilia, bangsa Muslim mulai pindah ke daratan utama dan menguasai Calabria. Pada tahun 835 dan kemudian tahun 837, Adipati Naples berjuang melawan Adipati Benevento yang diminta oleh bangsa Muslim untuk membantu. Pada tahun 840, kota Taranto dan Bari jatuh ke tangan bangsa Muslim, dan pada tahun 841, Brindisi juga mengalami kejatuhan.

Capua dapat ditaklukkan, Benevento, yang saat itu di bawah kekuasaan bangsa Frank, dapat dikuasai pada tahun 840-847 dan tahun 851-52. Serangan bangsa Arab terhadap Kota Roma pada tahun 843, 846 dan 849 berhasil digagalkan. Pada tahun 847, Kota Taranto, Bari, dan Brindisi menyatakan menjadi emirat independen dari Aghlabiyyah. Selama beberapa dekade, bangsa Muslim memerintah Mediterrania dan menyerang kota-kota pesisir Italia. Pada tahun 868-870, Kota Ragusa di Sisilia masih dalam kekuasaan bangsa Arab.

Hanya setelah kejatuhan Malta tahun 870, Kristen dunia barat berhasil dalam memperbaiki angkatan perang melawan Muslim. Kaisar Franko-Romawi Louis II menaklukkan Brindisi dan menumpas bangsa Arab di Bari tahun 871, namun kemudian jatuh tertawan Aghlabiyyah. Sebagai gantinya, Byzantium menaklukkan Taranto tahun 880.

Sejumlah kecil benteng Arab di selatan bertahan hingga tahun 885, contohnya Santa Severina Crotone di Calabria. Tahun 882, bangsa Muslim dijumpai di mulut Sungai Garigliano antara Naples dan Roma basis baru jauh di utara, yang bersatu dengan Gaeta, dan menyerbu Campania seperti Sabinia di Lazio. Seratus tahun kemudian, Byzantium disebut bangsa Arab Sicilia sebagai pendukung melawan kempanye Kaisar Jerman Otto II. Mereka mengalahkan Otto di Taranto tahun 982 dalam pertempuran di Crotone dan dalam 200 tahun berikutnya sebagian besar digantikan dalam mencegah penggantinya sejak memasuki Italia selatan.

Tahun 1002, Bari dikuasai lagi oleh bangsa Arab, namun kemudian dikuasai lagi oleh Byzantium. Melus (Melo), Emir Bari 1009-1019, melawan Byzantium dan dijuluki oleh orang Normandia sebagai penyelamat. Melus, berasal dari Lombard-Arabi, digambarkan sebagai Ismail dalam sulaman emas "Sternenmantel", yang diberikan kaisar Jerman Henry II.

Setelah Aghlabiyyah dikalahkan di Ifriqiya, Sisilia jatuh pada abad ke-10 kepada pengganti Bani Fatimiyah mereka, namun mengklaim kemerdekaan setelah pertempuran antara Islam Sunni dan Islam Syi'ah di bawah Kalbids.

Invasi di Piedmont

Setelah mereka menguasai kekaisaran Visigoth di Spanyol, bangsa Arab dan Barbar 729-765 dari Septimania dan Narbonne melakukan pengepungan di Italia utara, dan tahun 793 menyerbu lagi Perancis selatan (Nice 813, 859 dan 880). Tahun 888 Muslim Andalusia mengubah pasukan baru di Fraxinet dekat Frejus di Provinsi Perancis, dari mana mereka mengawali pengepungan sepanjang pesisir dan di dalam Perancis.

Tahun 915, setelah Pertempuran Garigliano, bangsa Muslim kehilangan pasukan mereka di selatan Lazio. Tahun 926 Raja Hugh dari Italia memerintah bangsa Arab untuk bertempur mempertahankan Italia utara yang direbut miliknya. Tahun 934 dan 935 Genua dan La Spezia diserang, diikuti oleh Nice pada tahun 942. Di Piedmont, bangsa Muslim menempuh sejauh Asti dan Novi, yang bergerak ke utara sepanjang lembah Rhône dan bagian barat Alps.

Setelah kekalahan Pasukan Burgundy, Tahun 942-964 mereka menguasai Savoy dan menduduki sebagian Switzerland (952-960). Kota Swiss seperti Saratz tetap menggunakan lambang keberadaan Arab di wilayah itu. Untuk melawan bangsa Arab, Kaisar Berengar I, sainggan Hugh, memerintah bangsa Hungaria, di mana dalam pergerakannya, mereka menghancurkan utara Italia. Di bawah tekanan Raja Jerman, Fraxinet harus menyerah pada tahun 972, namun tiga puluh tahun kemudian, pada tahun 1002, Genoa diserbu, dan pada tahun 1004 Pisa.

Pisa dan Genoa bergabung untuk mengakhiri aturan Muslim hingga Corsica (Islam 810/850-930/1020) dan Sardinia. Sejak 1015 Sardinia dilindungi oleh armada Emir Andalusia Dénia di Spanyol, yang dikalahkan oleh persatuan bangsa Italia tahun 1016 dan kemudian setelah invasinya tahun 1022. Hanya pada tahun 1027 bangsa Italia berhasil dalam mengalahkan Muslim Sardinia; pergolakan Muslim terakhir berakhir tahun 1050.

Sisilia di Bawah Normandia

Budaya dan perekonomian di Sicily yang berawal di bawah Kalbid terhambat oleh pertempuran dalam, yang diikuti dengan intervensi, tahun 1027, oleh Zirids Tunisia, dan oleh Pisa (1030-1035) dan Byzantium. Sicily Timur (Messina, Syracuse dan Taormina) dikuasai oleh Byzantium tahun 1038-1042. Tahun 1059 kemudian bangsa Normandia dari Italia selatan, dipimpin oleh Roger I, bergabung dalam pertempuran.

Bangsa Normandia menduduki Reggio pada tahun 1060 (tahun 1027 merebut dari Arab oleh Byzantium). Tahun 1061 Messina jatuh ke tangan Normandia; sebuah invasi oleh Hammadid Algeria untuk memelihara peraturan Islam yang terhambat pada tahun 1063 oleh armada Genoa dan Pisa. Kekalahan Palermo tahun 1072 dan Syracuse tahun 1088 tidak dapat dicegah. Noto dan pertahanan Muslim terakhir di Sicily jatuh pada tahun 1091. Tahun 1090-91 bangsa Normandia juga menduduki Malta; Pantelleria jatuh pada tahun 1123.

Populasi Muslim penting tersisa di Sicily di bawah Normandia.[3][4] Roger II yang menjadi tuan rumah di wilayahnya, bersama yang lain, geografer terkenal Muhammad al-Idrisi dan penyair Muhammad bin Zafar. Saat pertama, umat Muslim bertoleransi dengan bangsa Normandia, namun kemudian tekanan dari Paus menjadikan diskriminasi terhadap mereka meningkat; banyak masjid dihancurkan atau dijadikan gereja. Normandia Sisilia pertama tidak ambil bagian dalam Perang Salib, namun mereka segera melakukan sejumlah invasi dan pemberontakan di Ifriqiya, sebelum mereka dikalahkan di sana setelah tahun 1157 oleh Almohad.

Kehidupan tenang bersama di Sicily akhirnya berakhir dengan kematian Raja William II tahun 1189. Orang Muslim terpilih bermigrasi saat itu. Pengetahuan medis mereka dipertahankan di Schola Medica Salernitana; simbiosis Arabi-Byzantium-Normandia dalam seni dan arsitektur diabadikan sebagai Gaya Arsitektur Roma Sisilia. Pelarian Muslim yang tersisa, menjadi contoh Caltagirone di Sicily, atau bersembunyi dalam gunung dan lanjutan penentangan terhadap Dinasti Hohenstaufen, yang mengatur pulau dari tahun 1194. Dalam tanah kebanggaan pulau, Muslim dilafalkan oleh Ibnu Abbad, Emir Sicily terakhir.

Untuk mengakhiri pergolakan ini, kaisar Frederick II, pengikut Perang Salib, manghasut kebijakan "pembersihan" etnis dan agama, berkaitan dengan tekanan Papal namun juga dalam perintah untuk menjadikan kemampuan pasukan loyal yang tidak dapat terpengaruh oleh saingan Kristen (baron lokal dan raja asing, seperti Paus).

Tahun 1224-1239 dia mendeportasi 20.000-30.000 Muslim dari Sicily menuju koloni di bawah kendali militer di Lucera di Apulia, kira-kira 20 kilometer barat laut Foggia dan 150 kilometer barat laut Bari. Dia menjadikan koloni otonomi dan mendukung mereka, dengan demikian membantu kebudayaan Muslim di Italia untuk terakhir kalinya. Tahun 1249 dia menolak Muslim dari Malta.

Frederick memiliki pasukan pengaman Muslim, berbahasa Arab dan mengenakan Mantel Penobatan yang dibuat oleh penjahit Arab, menyebabkan paus membuangnya sebagai "Sultan Lucera". Saat kematian Frederick, menurut dugaan 60.000 Muslim tinggal di Lucera. Setelah kejatuhan Hohenstaufen dalam Pertempuran Benevento (1266), Muslim bertempur berdampingan dengan Staufer Sisilia, dan pengikut Perang Salib yang kalah pada tahun 1291. Lucera akhirnya dapat dikalahkan tahun 1300 karena hasutan Paus oleh Raja Charles II dari Naples. Populasi Muslim, yang berjumlah kira-kira 100.000, dibunuh dan diperbudak.

Ottoman di Otranto

Apulia termasuk dalam Kerajaan Naples dan berdiri di bawah peraturan Spanyol sejak pertengahan abad ke-15. Orang Spanyol telah memulai serangan terakhir dalam pendudukan Granada tahun 1481. Tumpuan Islam terakhir di Spanyol menyebabkan keputusasaan untuk dapat membantu semua negara Islam Mediterania.

Kekaisaran Ottoman, pada tahun 1453 di bawah Sultan Mehmed II telah menduduki Konstantinopel dan Galata, tahun 1475 tumpuan terakhir Genuas di Laut Hitam dan tahun 1479 Koloni Venetian Euboea di Yunani, tahun 1480 menyelesaikan serangan pengalih keraguan di teritorial Spanyol di Italia selatan, setelah tahun 1479 pasukan Turki telah memasuki Friuli di Italia utara (dan kemudian 1499-1503).

Kota pelabuhan Apulia dari Otranto, berlokasi sekitar 100 kilometer tenggara Brindisi, dikuasai dan diubah untuk digunakan sebagai kepala jembatan bangsa Turks, namun diserahkan lagi tahun 1481, ketika Mehmed meninggal dan Konstantinopel menyaksikan peperangan untuk takhta.

Cem, orang yang mendapat takhta Ottoman, dikalahkan di samping dukungan paus; dia melarikan diri dengan keluarganya Kerajaan Naples, di mana keturunan laki-lakinya dianugerahkan dengan sebutan Principe de Sayd oleh Paus tahun 1492. Mereka tinggal di Naples hingga abad ke-17 dan di Sisilia hingga 1668 sebelum merelokasi ke Malta.

Serangan pada abad ke-16

Hal ini menjadi perdebatan jika Otranto bermaksud untuk menjadikan pasukan dalam pertempuran berikutnya. Sultan Ottoman tidak pernah menyerahkan ambisi mereka untuk mengakhiri Kristen di Roma dan menerapkan kedaulatan Islam.

Setelah pendudukan Ragusa (Dubrovnik) dan Hungaria tahun 1526 dan kekalahan pasukan Turki di Vienna tahun 1529, pasukan Turki menyerang kembali Italia selatan. Tahun 1512/1526 Ottoman menduduki Reggio dan tahun 1537 bagian Calabria dan pada tahun 1538 mengalahkan Pasukan Venesia. Tahun 1539 Nice dikepung oleh bangsa Barbaria (Pengepungan Nice), namun percobaan penguasaan Turki di Sisilia gagal, seperti percobaan pendudukan Pantelleria tahun 1553 dan pengepungan Malta tahun 1565.

Spanyol, penyumbang terbesar untuk kejayaan Kristen „Persaingan Suci“ dalam pertempuran Lepanto tahun 1571 dibuat oleh Republik Venice, antara 1423 (dan khususnya sejak 1463) dan 1718 memerangi delapan perang pantai terhadap Kekaisaran Ottoman. Artikel ini sudah tayang di https://id.wikipedia.org/wiki/Islam_di_Italia

Kamis, 12 Juli 2018

Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Definisi Asuransi
Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecurian kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Slideshare

Sejarah Asuransi
Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.

Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali.

Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Bacaan Madani

Penjelasan Asuransi Menurut Pakar
A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang.

Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu.

Macam-macam Asuransi Di Indonesia
1. Asuransi Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.

2. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. 

Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. Perusahaan asuransi kesehatan swasta seperti Prudential, Allianz, AIA, Cigna, dan Manulife menjadi sebagian dari jajaran nama besar yang menyediakan berbagai macam produk asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan sudah tersebar luas di seluruh dunia.

3. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.

Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.

4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.

5. Asuransi Pendidikan
Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.

Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.

6. Asuransi Bisnis
Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

7. Asuransi Umum
Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:

a) Social Insurance (Jaminan Sosial).
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.

b) Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.

8. Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

9. Asuransi Kelautan
Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.

10. Asuransi Perjalanan
Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Asuransi Menurut Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah.

Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.

Perbedaan Pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah

Ø Asuransi sama dgn judi
Ø Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Ø Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Ø Asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
Ø Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Ø Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Ø Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.

Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan

Ø Tidak ada nash yg melarang asuransi.
Ø Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Ø Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Ø Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
Ø Asuransi termasuk akad mudhrabah
Ø Asuransi termasuk koperasi .
Ø Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.

Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial .

Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar.

Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.”
Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Islam Culture
Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah .

Kita lihat dalam Asuransi Takaful Berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya :

1.   Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.

2.   Takaful pengangkutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.

3.   Takaful keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan.

Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu

Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.

Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu.

Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.

Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.

Riba Dalam asuransi konvensional
Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan. Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful.

Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia.

Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang.

Industri asuransi di Tanah Air tumbuh semakin pesat. Total pendapatan industri asuransi  pada kuartal III 2009 mencapai nilai Rp 69,9 triliun,  sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya hanya Rp 36,6 triliun. Pada 2008, total yang diasuransikan mencapai Rp 1.130 triliun. Pada 2010, industri asuransi di Tanah Air pun diprediksi bakal terus tumbuh.

Industri asuransi di Indonesia menawarkan beragam produk, salah satunya adalah asuransi jiwa. Lalu bagaimana sebenarnya hukum asuransi jiwa menurut Islam?  Ternyata terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum asuransi jiwa di kalangan para ulama di Tanah Air.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah dua kali menetapkan fatwa tentang asuransi jiwa. Pertama, ulama NU menetapkan fatwa tersebut dalam Muktamar NU ke-14 di Magelang pada 1 Juli 1939. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan, mengansuransikan jiwa atau yang lainnya di kantor asuransi itu hukumnya haram, karena termasuk judi.

Sebagai dasarnya, para ulama NU mengutip keterangan dari risalah Syekh Bakhit Mufti Mesir dalam majalah Nurul Islam Nomor 6 jilid I: ''Adapun asuransi jiwa, maka ia jauh dari akal sehat dan menimbulkan kekaguman yang hebat. Maka tidak ada perusakan yang mampu memperpanjang umur dan menjauhkan takdir, ia hanya memberi iming-iming dengan keamanan serupa dengan yang dilakukan oleh para Dajjal.''

Fatwa serupa juga ditetapkan ulama NU dalam Konferensi Besar Syariah NU di Surabaya, Jawa Timur pada 19 maret 1957. Fatwa kedua tentang asuransi jiwa itu ditetapkan setelah NU Cabang Pekalongan mempertanyakan kembali status hukum asuransi.

''Majelis Musyawarah memutuskan seperti yang sudah diputuskan oleh Muktamar NU ke-14, yakni mengansuransikan jiwa atau lainnya di kantor asuransi itu haram hukumnya, karena termasuk judi,'' demikian bunyi fatwa itu. Ulama NU mendasarkan keputusannya berdasarkan Ahkamul Fukaha II soal nomor 256, majalah Nurul Islam nomor IV halaman 367, serta kitab al-Nahdlatul Islamiyah halaman 471 dan 472.

''Adapun asuransi harta kekayaan, maka cabangnya banyak sekali, dan sekali kita berbicara satu cabang usaha yaitu asuransi rumah... asuransi ini disepakati merupakan transaksi judi. Ia menyerupai pembelian kupon 'Ya Nashib',seseorang yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.

Berbeda dengan fatwa ulama NU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)  membolehkan asuransi, asal sesuai syariah. Dalam Fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang  Pedoman Umum Asuransi Syariah ditetapkan; Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Pada 2006, DSN juga telah menetapkan fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah; peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
Ketentuan hukumnya, mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun nontabungan.

Sebelumnya, DSN pun telah menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji. Fatwa DSN No: 39/DSN-MUI/X/2002 menyatakan asuransi haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional. ''Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah,'' demikian bunyi fatwa itu.  DSN MUI pun menetapkan asuransi haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat tolong-menolong antarjamaah haji.

Majelis tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun telah mengeluarkan fatwa terkait uang tabungan pensiun (Taspen), asuransi jiwa dan santunan kecelakaan. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan uang Taspen, uang asuransi jiwa maupun uang santunan kecelakaan termasuk harta peninggalan.

Sumber :