Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Agustus 2018

JAGALAH DIRI DAN KELUARGA DARI API NERAKA || Renungan Bagi Suami Istri

Kengerian Neraka

Allah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)
JAGALAH DIRI DAN KELUARGA DARI API NERAKA || Renungan Bagi Suami Istri
Musabaqah

Sebuah seruan dari Dzat Yang Maha Agung kepada orang-orang yang beriman, berisi perintah dan peringatan berikut kabar tentang bahaya besar yang mengancam. Seruan ini ditujukan kepada insan beriman, karena hanya mereka yang mau mencurahkan pendengaran kepada ajakan Allah l, berpegang dengan perintah-Nya dan mengambil manfaat dari ucapan-Nya.

Allah perintahkan mereka agar menyiapkan tameng untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka guna menangkal bahaya yang ada di hadapan mereka serta kebinasaan di jalan mereka.

Bahaya yang mengerikan itu adalah api yang sangat besar, tidak sama dengan api yang biasa kita kenal, yang dapat dinyalakan dengan kayu bakar dan dipadamkan oleh air. Api neraka ini bahan bakarnya adalah tubuh-tubuh manusia dan batu-batu. Ia berbeda  sama sekali dengan api di dunia. Bila orang terbakar dengan api dunia, ia pun meninggal berpisah dengan kehidupan dan tidak lagi merasakan sakitnya pembakaran tersebut. Beda halnya bila seseorang dibakar dengan api neraka, na’udzubillah. Karena Allah berfirman:

“Setiap kali nyala api Jahannam itu akan padam, Kami tambah lagi nyalanya bagi mereka.” (Al-Isra’: 97)

“Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka terus merasakan azab.” (An-Nisa’: 56)

“Mereka tidak dibinasakan dengan siksa yang dapat mengantarkan mereka kepada kematian (mereka tidak mati dengan siksaan di neraka bahkan mereka terus hidup agar terus merasakan siksa) dan tidak pula diringankan azabnya dari mereka.” (Fathir: 36) [Al-Khuthab Al-Minbariyyah fil Munasabat Al-‘Ashriyyah, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dengan sub judul Fit Tahdzir minan Nar wa Asbab Dukhuliha, 2/164-165]

Orang yang masuk ke dalam api yang sangat besar ini tidak mungkin dapat lari untuk meloloskan diri, karena yang menjaganya adalah para malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah l terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka serta selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Allah l berfirman:
“Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, yang keras.” (At-Tahrim: 6)

Al-Imam Al-Qurthubi t menjelaskan, “Penjaganya adalah para malaikat Zabaniyah yang hati mereka keras, kaku, tidak mengasihi jika dimohon kepada mereka agar menaruh iba…

Kata ﯨ maksudnya keras tubuh mereka. Ada yang mengatakan, para malaikat itu kasar ucapannya dan keras perbuatannya. Ada yang berpendapat, malaikat tersebut sangat kasar dalam menyiksa penduduk neraka, keras terhadap mereka. Bila dalam bahasa Arab dinyatakan: فُلاَنٌ شَدِيْدٌ عَلَى فُلاَنٍ, maksudnya Fulan menguasainya dengan kuat, menyiksanya dengan berbagai macam siksaan.

Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan adalah sangat besar tubuh mereka, sedangkan maksud ﯨ adalah kuat.

Ibnu Abbas c berkata, “Jarak antara dua pundak salah seorang dari malaikat tersebut adalah sejauh perjalanan setahun. Kekuatan salah seorang dari mereka adalah bila ia memukul dengan alat pukul niscaya dengan sekali pukulan tersebut tersungkur 70.000 manusia ke dalam jurang Jahannam.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/128) Al-‘Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman ibnu Nashir As-Sa’di t berkata menafsirkan ayat ke-6 surah At-Tahrim di atas, 

“Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka, yang disebutkan dengan sifat-sifat yang mengerikan. Ayat ini menunjukkan perintah menjaga diri dari api neraka tersebut dengan ber-iltizam (berpegang teguh) terhadap perintah Allah l, menunaikan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan bertaubat dari perbuatan yang Allah l murkai serta perbuatan yang menyebabkan azab-Nya.

Sebagaimana ayat ini mengharuskan seseorang menjaga keluarga dan anak-anak dari api neraka dengan cara memberikan pendidikan dan pengajaran kepada mereka, serta memberitahu mereka tentang perintah Allah l. Seorang hamba tidak dapat selamat kecuali bila ia menegakkan apa yang Allah l perintahkan terhadap dirinya dan orang-orang yang di bawah penguasaannya, baik istri-istrinya, anak-anaknya, dan selain mereka dari orang-orang yang berada di bawah kekuasaan dan pengaturannya.

Dalam ayat ini pula Allah l menyebutkan neraka dengan sifat-sifat yang mengerikan agar menjadi peringatan terhadap manusia jangan sampai meremehkan perkaranya. Allah l berfirman:

“…Yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (At-Tahrim: 6)

Sebagaimana Allah l berfirman:
“Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah (patung-patung) adalah bahan bakar/kayu bakar Jahannam, kalian sungguh akan mendatangi Jahannam tersebut.”1

Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras. Yaitu akhlak mereka kasar dan hardikan mereka keras. Mereka membuat kaget dengan suara mereka dan membuat ngeri dengan penampilan mereka. Mereka melemahkan penghuni neraka dengan kekuatan mereka dan menjalankan perintah Allah l terhadap penghuni neraka, di mana Allah l telah memastikan azab atas penghuni neraka ini dan mengharuskan azab yang pedih untuk mereka.

Mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Di sini juga ada pujian untuk para malaikat yang mulia dan terikatnya mereka kepada perintah Allah l serta ketaatan mereka kepada Allah l dalam seluruh perkara yang diperintahkan-Nya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 874). Penjagaan Rasulullah terhadap Keluarganya
Rasulullah n sebagai uswah hasanah bagi orang-orang yang beriman telah memberikan arahan dan peringatan kepada kerabat beliau dalam rangka menjaga mereka dari api neraka. Tatkala turun perintah Allah l dalam ayat:

“Berilah peringatan kepada kerabatmu yang terdekat.” (Asy Syu’ara: 214)

Rasulullah n mendatangi bukit Shafa dan menaikinya, lalu menyeru manusia untuk berkumpul. Maka orang-orang pun berkumpul di sekitar beliau. Sampai-sampai yang tidak dapat hadir mengirim utusannya untuk mendengarkan apa gerangan yang akan disampaikan oleh Muhammad n. Rasulullah n kemudian memanggil kerabat-kerabatnya, “Wahai Bani Abdil Muththalib! Wahai Bani Fihr! Wahai Bani Lu’ai! Apa pendapat kalian andai aku beritakan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda dari balik bukit ini akan menyerang kalian. Adakah kalian akan membenarkan aku?” Mereka serempak menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Sungguh aku memperingatkan kalian sebelum datangnya azab yang pedih.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Abbas c)

Aisyah x memberitakan bahwa ketika turun ayat di atas, Rasulullah n bangkit seraya berkata, “Wahai Fathimah putri Muhammad! Wahai Shafiyyah putri Abdul Muththalib! Wahai Bani Abdil Muththalib! Aku tidak memiliki kuasa sedikit pun di hadapan Allah l untuk menolong kalian kelak. (Adapun di kehidupan dunia ini) maka mintalah harta dariku semau kalian.” (HR. Muslim).

Penulis :
Munadir Farhan



Kamis, 12 Juli 2018

Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Definisi Asuransi
Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecurian kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Slideshare

Sejarah Asuransi
Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.

Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali.

Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Bacaan Madani

Penjelasan Asuransi Menurut Pakar
A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang.

Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu.

Macam-macam Asuransi Di Indonesia
1. Asuransi Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.

2. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. 

Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. Perusahaan asuransi kesehatan swasta seperti Prudential, Allianz, AIA, Cigna, dan Manulife menjadi sebagian dari jajaran nama besar yang menyediakan berbagai macam produk asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan sudah tersebar luas di seluruh dunia.

3. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.

Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.

4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.

5. Asuransi Pendidikan
Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.

Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.

6. Asuransi Bisnis
Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

7. Asuransi Umum
Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:

a) Social Insurance (Jaminan Sosial).
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.

b) Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.

8. Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

9. Asuransi Kelautan
Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.

10. Asuransi Perjalanan
Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Asuransi Menurut Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah.

Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.

Perbedaan Pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah

Ø Asuransi sama dgn judi
Ø Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Ø Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Ø Asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
Ø Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Ø Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Ø Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.

Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan

Ø Tidak ada nash yg melarang asuransi.
Ø Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Ø Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Ø Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
Ø Asuransi termasuk akad mudhrabah
Ø Asuransi termasuk koperasi .
Ø Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.

Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial .

Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar.

Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.”
Asuransi Menurut Islam || Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Islam Culture
Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah .

Kita lihat dalam Asuransi Takaful Berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya :

1.   Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.

2.   Takaful pengangkutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.

3.   Takaful keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan.

Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu

Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.

Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu.

Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.

Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.

Riba Dalam asuransi konvensional
Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan. Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful.

Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia.

Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang.

Industri asuransi di Tanah Air tumbuh semakin pesat. Total pendapatan industri asuransi  pada kuartal III 2009 mencapai nilai Rp 69,9 triliun,  sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya hanya Rp 36,6 triliun. Pada 2008, total yang diasuransikan mencapai Rp 1.130 triliun. Pada 2010, industri asuransi di Tanah Air pun diprediksi bakal terus tumbuh.

Industri asuransi di Indonesia menawarkan beragam produk, salah satunya adalah asuransi jiwa. Lalu bagaimana sebenarnya hukum asuransi jiwa menurut Islam?  Ternyata terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum asuransi jiwa di kalangan para ulama di Tanah Air.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah dua kali menetapkan fatwa tentang asuransi jiwa. Pertama, ulama NU menetapkan fatwa tersebut dalam Muktamar NU ke-14 di Magelang pada 1 Juli 1939. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan, mengansuransikan jiwa atau yang lainnya di kantor asuransi itu hukumnya haram, karena termasuk judi.

Sebagai dasarnya, para ulama NU mengutip keterangan dari risalah Syekh Bakhit Mufti Mesir dalam majalah Nurul Islam Nomor 6 jilid I: ''Adapun asuransi jiwa, maka ia jauh dari akal sehat dan menimbulkan kekaguman yang hebat. Maka tidak ada perusakan yang mampu memperpanjang umur dan menjauhkan takdir, ia hanya memberi iming-iming dengan keamanan serupa dengan yang dilakukan oleh para Dajjal.''

Fatwa serupa juga ditetapkan ulama NU dalam Konferensi Besar Syariah NU di Surabaya, Jawa Timur pada 19 maret 1957. Fatwa kedua tentang asuransi jiwa itu ditetapkan setelah NU Cabang Pekalongan mempertanyakan kembali status hukum asuransi.

''Majelis Musyawarah memutuskan seperti yang sudah diputuskan oleh Muktamar NU ke-14, yakni mengansuransikan jiwa atau lainnya di kantor asuransi itu haram hukumnya, karena termasuk judi,'' demikian bunyi fatwa itu. Ulama NU mendasarkan keputusannya berdasarkan Ahkamul Fukaha II soal nomor 256, majalah Nurul Islam nomor IV halaman 367, serta kitab al-Nahdlatul Islamiyah halaman 471 dan 472.

''Adapun asuransi harta kekayaan, maka cabangnya banyak sekali, dan sekali kita berbicara satu cabang usaha yaitu asuransi rumah... asuransi ini disepakati merupakan transaksi judi. Ia menyerupai pembelian kupon 'Ya Nashib',seseorang yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.

Berbeda dengan fatwa ulama NU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)  membolehkan asuransi, asal sesuai syariah. Dalam Fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang  Pedoman Umum Asuransi Syariah ditetapkan; Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Pada 2006, DSN juga telah menetapkan fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah; peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
Ketentuan hukumnya, mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun nontabungan.

Sebelumnya, DSN pun telah menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji. Fatwa DSN No: 39/DSN-MUI/X/2002 menyatakan asuransi haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional. ''Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah,'' demikian bunyi fatwa itu.  DSN MUI pun menetapkan asuransi haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat tolong-menolong antarjamaah haji.

Majelis tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun telah mengeluarkan fatwa terkait uang tabungan pensiun (Taspen), asuransi jiwa dan santunan kecelakaan. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan uang Taspen, uang asuransi jiwa maupun uang santunan kecelakaan termasuk harta peninggalan.

Sumber :


Minggu, 01 Juli 2018

MENELADANI KISAH NABI YUSUF SANG BIROKRAT, ILMUAN DAN PEMIMPIN YANG BIJAKSANA


Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Rasul yang mulia, Muhammad SAW bin Abdullah, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dan memberikan petunjuk kepada mereka menuju jalan yang lurus. Allah berfirman dalam surah al-isra’ayat 9, yang artinya: “Sesungguhnya al-Qur’an ini memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengejarkan amal shaleh, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar. (al-Isra’:9 )
MENELADANI KISAH NABI YUSUF SANG BIROKRAT, ILMUAN DAN PEMIMPIN YANG BIJAKSANA
Google.com

 Mukjizat yang terbesar yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur’an, yang merupakan risalah langit yang di turunkan kepada manusia, di dalamnya terdapat penjelasan segala sesuatu, memecahkan problem manusia di semua lini kehidupan, kandungan-kandungan hukumnya benar dan tetap kokoh sepanjang masa.

Di antara sisi kemukjizatan Al-Qur’an adalah terdapat kisah-kisah umat terdahulu yang mengungkapkan berita dan cerita secara jujur dan benar, pengungkapan ceritanya sama sekali bukan khayalan atau pun cerita yang berlebihan. Kisah Qur’ani selalu terikat dengan kejujuran, ia merupakan bagian yang penuh penghayatan dari aktivitas sejarah yang Allah turunkan kehadapan mata dan telinga Rasul yang mulia serta orang-orang mukmin agar mereka menyaksikan dan memahami bukti-bukti ketetapan Allah SWT yang berlaku sepanjang perjalanan manusia sejak ia di ciptakan dan menjadi hukum alami yang tidak bisa diganti dan tidak bisa diubah.

Salah satu kisah yang diabadikan Allah SWT di dalam Al-Qur’an adalah kisah Nabi Yusuf AS. Allah SWT berfirman dalam surat Yusuf ayat 3, yang artinya “Kami menceritakan kepadamu (Muhammad) kisah yang paling baik dengan mengwahyukan Al-Qur’an ini kepdamu, dan sesungguhnya kamu sebelum (Kami mengwahyukannya adalah termasuk orang-orang yang belum mengetahui”. (Yusuf: 3)

kisah manusia yang sempurna, AL-Qur’an menyebutkan ahsan al-qashash (sebaik-baik kisah), dimana ia merasakan kepedihan, dan kepahitan dari kebencian dan dendam orang lain kepadanya, ia bertahan dihadapan semua cobaan, berusaha menagkisnya dan tetap tegar. Ia tidak keluar dari jalan Iiahi dan ia pun sampai kepada keberhasilan dan cita. Ia banyak memberi maaf dan toleransi. Ia menghadapi musuh-musuhnya  dengan cinta dan kasih sayang dan ia membalas kebencian mereka dengan cinta.

Kisah ini memberikan satu hakikat bahwa dengan tanpa peperangan atau pembunuhan manusia dapat sampai kepada kekuasaan. Seseorang dapat meraih kekuasaan di tengah-tengah masyarakat dengan tanpa menggunakan perantara kedustaan, janji-janji kosong, ataupun sifat keangkuhan terhadap kemampuan yang dimiliki. Satu kisah yang tidak ada duanya dalam sejarah dan tidak ada bandingannya di semua penjuru bumi.
MENELADANI KISAH NABI YUSUF SANG BIROKRAT, ILMUAN DAN PEMIMPIN YANG BIJAKSANA
Google.com

Nabi Yusuf ‘alais al-salam (As) merupakan salah seorang dari golongan nabi dan rasul yang wajib ketahui. Kisah Nabi Yusuf As ini terdapat dalam suatu surat AL-Qur’an yang bernama surat Yusuf. Disebutkan bahwa sebab turunnya surat ini adalah adalah karena orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah SAW untuk menceritakan kepada mereka kisah Nabi Yusuf As. Kisah Nabi Yusuf As telah mengalami perubahan pada sebagiannya dan terdapat penambahan pada sebagiannya. Lalu Allah SWT menurukan satu surat penuh yang secara terperinci imenciritakan kisah Nabi Yusuf As.

Kisah Nabi Yusuf As sebagaimana terdapat didalam surah Yusuf, urutan peristiwa berkembang selaras dengan peningkatan usia Nabi Yusuf. Peristiwa-peristiwa yang terjadi semasa Nabi Yusuf masih kecil diceritakan lebih dahulu, kemudian diikuti oleh pertiwa-peristiwa saat beliau menjadi pemuda dewasa, dan akhirnya peristiwa-peristiwa semasa beliau menjadi menteri perbendaharaan Mesir hingga bertemu dengan kedua ibu bapaknya dan saudara-saudaranya

Silisilah Nabi Yusuf AS
Nabi Yusuf As adalah seorang Nabi dari kalangan Bani Isra’il. Ia adalah putra ketujuh dari 12 bersaudara berlainan ibu. Ayahnya bernama Nabi Ya’qub As yang memiliki empat orang isteri. Dari istrinya Rahil ia dikarunia Yusuf dan Bunyamin. Sejak kecil Yusuf dan Bunyamin telah menjadi piatu. Ibunya Rahil meninggal karena sakit keras. Ia hidup kira-kira pada tahun 1700 S.M atau kurang lebih 2300 tahun sebelum kemunculan Nabi Muhammad SAW.

Yusuf dan Bunyamin merupakan anak yang paling dikasihi ayahnya, dikarenakan sejak awal telah ditinggal ibu kandungnya, sehingga Ya’qub memberikan perhatian berlebihan pada keduanya dibanding kepada saudara-saudaranya yang lain. Sehingga hal ini membangkitkan perasaan iri hati saudara-saudaranya yang lain mengantarkan Yusuf dibuang dalam sebuah sumur.

Nabi Yusuf As memiliki sisilah dari nenek moyangnya Nabi Ibrahim As sebagai bapak para Nabi. Nabi Ibrahim memiliki putra dua orang yaitu Nabi Isma’il dari istri pertamanya Siti Hajar dan dari istri keduanya Siti Sarah melahirkan Nabi Ishaq As. Dari Nabi Ishaq memiliki dua orang anak, yaitu Isa dan Ya’qub dan selanjutnya menurunkan para nabi dari kalangan Bani Isra’il yaitu Nabi Yusuf As, Nabi Musa As, Nabi Harun As, Nabi Ilyas As, Nabi Ilyassa’ As, Nabi Daud AS, Nabi Sulaiman As, Nabi Yunus As, Nabi zakariya As, Nabi Yahya As, Nabi Isa As. Sedangkan Nabi Ismail As menurunkan Nabi  Muhammad SAW beberapa generasi berikutnya.

Sang Birokrat Ilmuan dan Pemimpin yang Bijaksana
Nabi Yusuf As dikenal sebagai sosok seorang biotrat, sosok aparatur negara  yang ahli menejeman pemerintah. Ia dikenal pula sebagai sosok ilmuan, memiliki visi dan misi kedepan dalam membangun masyarakatnya yang adil dan sejahtra.  Ia pun dikenal sosok pemimpin yang bijaksana, pemimpin yang menjalani dan adil terhadap rakyatnya, ia pun memunui segala kebutuhan hidup rakyatnya saat itu.

 Yusuf bukanlahlah tipe-tipe pemimpin yang dipilih rakyatnya karna uang banyak, harta melimpah. ia juga bukan dipilih atas dasar hubungan saudara. Tapi raja benar-benar memilihnya atas dasar ilmu pengetahuan yang dimiliki Yusuf untuk melaksanakan tugas kepemimpinan. Ayat 54-56 surat Yusuf, Allah menyebutkan “Dan raja berkata:”Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berdudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami”. Berkata Yusuf “Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir): sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. Dan demikianlah kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju kemana saja ia kehendaki dibumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat kami kepada siapa yang kami kehendaki dan kami menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.”

  Ayat tersebut menerangkan bahwa, seorang pemimpin haruslah memiliki pengekahuan terhadap peristriwa-peristiwa yang mungkin terjadi dan bakal terjadi dan memiliki program yang terencana dengan baik pula. Ketika Yusufmenyelamatkan penduduk Mesir dari kelaparan, ia menjalankan amanat ilmu pengetahuan dan menejamennya secara profesional, serta memberikan program-program yang konstruktif terhadap masyarakatnya. Ia mengatur stok dengan mengusulkan agar masyarakat memanen gandum dengan tangkainya sehingga gandum tersebut dapat bertahan lama dan melakukan pendistribusian pangan kepada masyarakatnya dengan seadil-adilnya.
         

Penulis,
M. Yusa Hadi