Definisi Asuransi
Asuransi
menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di
Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi
Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi
sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah .
Asuransi
ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg
bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian
bila terjadi kebakaran kecurian kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai
kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi
sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
![]() |
Slideshare |
Sejarah Asuransi
Asuransi
yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu
pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah
semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan
sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka
pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan
dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai
jaminan pengembalian hutang dan ribanya.
Demikianlah
asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat
riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi
tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali.
Kemudian,
pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa
Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya
setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian
yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100
gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak
negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan
Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20
Masehi.
![]() |
Bacaan Madani |
Penjelasan Asuransi Menurut Pakar
A.
Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk
menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian
besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal
itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang
agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg
akan datang.
Misalnya
dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau
tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada
perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti
kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu.
Macam-macam Asuransi Di Indonesia
1. Asuransi Jiwa
Jenis
asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas
kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam.
Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya
bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.
Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama
tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi
jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya,
misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat
kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan
diri terhadap kematian sang anak.
2. Asuransi Kesehatan
Jenis
asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi
kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan
tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan.
Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh
perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena
kecelakaan.
Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan
tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. Perusahaan asuransi kesehatan
swasta seperti Prudential, Allianz, AIA, Cigna,
dan Manulife menjadi sebagian dari jajaran nama besar yang menyediakan berbagai
macam produk asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan sudah
tersebar luas di seluruh dunia.
3. Asuransi Kendaraan
Asuransi
kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang
fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan
kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga
bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi
kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini
sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa
tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan
pribadi meningkat secara drastis.
4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
Sebagai
aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi
diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan
asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi
terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang
tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan
keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah
seperti kebakaran.
5. Asuransi Pendidikan
Inilah
asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi
pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang
lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus
dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan
tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.
Memahami
pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu
yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi
lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar
Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal
ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang
memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.
6. Asuransi Bisnis
Asuransi
ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian
dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini
memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan,
gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan.
Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi
bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan
investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga
paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.
7. Asuransi Umum
Asuransi
umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian
maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan
asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun).
Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
a) Social Insurance (Jaminan Sosial).
Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki
oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan
hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan
memotong gaji seseorang setiap bulan.
b) Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi
sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government
Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi
yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan
asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau
keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected
events.
8. Asuransi Kredit
Asuransi
kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi
fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan,
dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang
perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank
maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi
kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari
kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan
membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi
kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit
Indonesia.
9. Asuransi Kelautan
Jenis
asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan
pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga
terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai
penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan
resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan
laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan
barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah
barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan,
pengangkutan, dan perjalanan.
10. Asuransi Perjalanan
Secara
keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi
biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu
pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang.
Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan
antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang
menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan
darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap
barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Asuransi Menurut Islam Mengingat
masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan
ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut
pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu
tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari
rahmat Allah.
Allah-lah
yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya
sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata
pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan
rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??”
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan
makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”
Dari
ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan
segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai
khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang.
Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Orang
yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk
mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada
dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah
ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan
pendapat tersebut juga mesti dihargai.
Perbedaan Pendapat itu terlihat pada uraian
berikut
Asuransi
itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad
Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
Ø Asuransi
sama dgn judi
Ø Asuransi
mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Ø Asuransi
mengandung unsur riba/renten.
Ø Asuransi
mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
Ø Premi-premi
yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Ø Asuransi
termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Ø Hidup
dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir
Allah.
Asuransi
di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedua ini dikemukakan
oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd.
Rakhman Isa . Mereka beralasan
Ø Tidak
ada nash yg melarang asuransi.
Ø Ada
kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Ø Saling
menguntungkan kedua belah pihak.
Ø Asuransi
dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di
investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
Ø Asuransi
termasuk akad mudhrabah
Ø Asuransi
termasuk koperasi .
Ø Asuransi
di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi
yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat
ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok
ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan
sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial .
Alasan
golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yg tegas
haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami
bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada
yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg
mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar.
Sekiranya
ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan
alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam
keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan
hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.”
![]() |
Islam Culture |
Kita
lihat dalam Asuransi Takaful Berdasarkan
Syariah ada beberapa macam diantaranya :
1.
Takaful
Kebakaran
Asuransi
takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko
industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran
kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.
2.
Takaful
pengangkutan barang
Asuransi
bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang
dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya
mengalami musibah atau kecelakaan.
3.
Takaful
keluarga
Asuransi
takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka
pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg
terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg
diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan.
Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan.
Sebagaimana
telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi
yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu
bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada
asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan
pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan
oleh tiga hal yaitu
Gharar
Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya.
Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi
klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl
gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa
sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan
utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000-
itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir
Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam
surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal sekiranya
seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan
tertentu.
Apabila
berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima
uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam
keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya
perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka
pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan
akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn
sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia
mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai
pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada
menerimanya.
Riba Dalam asuransi konvensional
Riba
Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan. Sedangakn
masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada
yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh
asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam
asurasni takaful.
Agar
asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang
dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu
dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi
sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin
bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama
masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia.
Apabila
asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak
anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan
dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang.
Industri
asuransi di Tanah Air tumbuh semakin pesat. Total pendapatan industri
asuransi pada kuartal III 2009 mencapai
nilai Rp 69,9 triliun, sedangkan pada
periode yang sama tahun sebelumnya hanya Rp 36,6 triliun. Pada 2008, total yang
diasuransikan mencapai Rp 1.130 triliun. Pada 2010, industri asuransi di Tanah
Air pun diprediksi bakal terus tumbuh.
Industri
asuransi di Indonesia menawarkan beragam produk, salah satunya adalah asuransi
jiwa. Lalu bagaimana sebenarnya hukum asuransi jiwa menurut Islam? Ternyata terdapat perbedaan pendapat mengenai
hukum asuransi jiwa di kalangan para ulama di Tanah Air.
Ulama
Nahdlatul Ulama (NU) telah dua kali menetapkan fatwa tentang asuransi jiwa.
Pertama, ulama NU menetapkan fatwa tersebut dalam Muktamar NU ke-14 di Magelang
pada 1 Juli 1939. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan, mengansuransikan jiwa
atau yang lainnya di kantor asuransi itu hukumnya haram, karena termasuk judi.
Sebagai
dasarnya, para ulama NU mengutip keterangan dari risalah Syekh Bakhit Mufti
Mesir dalam majalah Nurul Islam Nomor 6 jilid I: ''Adapun asuransi jiwa, maka
ia jauh dari akal sehat dan menimbulkan kekaguman yang hebat. Maka tidak ada
perusakan yang mampu memperpanjang umur dan menjauhkan takdir, ia hanya memberi
iming-iming dengan keamanan serupa dengan yang dilakukan oleh para Dajjal.''
Fatwa
serupa juga ditetapkan ulama NU dalam Konferensi Besar Syariah NU di Surabaya,
Jawa Timur pada 19 maret 1957. Fatwa kedua tentang asuransi jiwa itu ditetapkan
setelah NU Cabang Pekalongan mempertanyakan kembali status hukum asuransi.
''Majelis
Musyawarah memutuskan seperti yang sudah diputuskan oleh Muktamar NU ke-14,
yakni mengansuransikan jiwa atau lainnya di kantor asuransi itu haram hukumnya,
karena termasuk judi,'' demikian bunyi fatwa itu. Ulama NU mendasarkan
keputusannya berdasarkan Ahkamul Fukaha II soal nomor 256, majalah Nurul Islam
nomor IV halaman 367, serta kitab al-Nahdlatul Islamiyah halaman 471 dan 472.
''Adapun
asuransi harta kekayaan, maka cabangnya banyak sekali, dan sekali kita
berbicara satu cabang usaha yaitu asuransi rumah... asuransi ini disepakati
merupakan transaksi judi. Ia menyerupai pembelian kupon 'Ya Nashib',seseorang
yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.
Berbeda
dengan fatwa ulama NU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN
MUI) membolehkan asuransi, asal sesuai
syariah. Dalam Fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah ditetapkan;
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi
dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad
yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak
mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan),
risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Pada
2006, DSN juga telah menetapkan fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad
Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah. Dalam fatwa ini, yang dimaksud
dengan asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
Ketentuan
hukumnya, mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi,
karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. Mudharabah Musytarakah dapat
diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving)
maupun nontabungan.
Sebelumnya,
DSN pun telah menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji. Fatwa DSN No:
39/DSN-MUI/X/2002 menyatakan asuransi haji yang tidak dibenarkan menurut
syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional. ''Asuransi Haji
yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariah,'' demikian bunyi fatwa itu. DSN MUI pun menetapkan asuransi haji yang
berdasarkan prinsip syariah bersifat tolong-menolong antarjamaah haji.
Majelis
tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun telah mengeluarkan fatwa
terkait uang tabungan pensiun (Taspen), asuransi jiwa dan santunan kecelakaan.
Dalam fatwanya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan uang Taspen, uang
asuransi jiwa maupun uang santunan kecelakaan termasuk harta peninggalan.
Sumber :